Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin

Kompas.com - 14/10/2014, 15:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur.

Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Dia tidak punya hak untuk menolak karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai," kata Jhonny di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai bahwa tak seharusnya Ahok mengatakan hal itu.

Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.

Tak hanya itu, kata Jhonny, PDI-P mengusung Boy juga karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.

"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan," ujar Jhonny.

Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihan yang diberikan hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P). [Baca: Ahok Pastikan Tolak Teken Usulan jika Cawagub DKI adalah Boy Sadikin dan M Taufik]

"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu. Ya sudah, mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebagai informasi, Jokowi saat ini telah berstatus sebagai presiden terpilih. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok. 

Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya, maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra, diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com