Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Tessy Akan Pesta Sabu dengan 2 Temannya

Kompas.com - 29/10/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (23/10/2014). Saat ditangkap, Tessy akan berpesta sabu bersama kedua temannya yang berinisial PS dan AJ.

"Ketiga tersangka yaitu T (Tessy), PS, dan AJ sebelumnya telah bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan biaya ditanggung bersama," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabel Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Agus, mereka setidaknya telah berpesta sabu bersama sebanyak lima kali. Tessy ditangkap saat sedang menuju ke rumah AJ di daerah Bekasi. Agus menuturkan, penangkapan Tessy bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika di daerah Kampung Makassar Jakarta Timur.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, mereka melihat seseorang yang keluar rumah dengan mengendarai Mobil Mercedes Benz berwarna perak. Belakangan, pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Tessy.

Mobil tersebut lalu menuju ke sebuah rumah di daerah Kampung Rawa Bugel RT 002/03 Kelurahan Marga Mulya, Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kaca mata.

Di dalam rumah, lanjut Agus, diamankan dua orang berinisial PS dan AJ. Petugas menemukan satu set alat hisap sabu di dalam rumah yang ditinggali AJ. Usai melakukan penggeladahan di rumah AJ, petugas kembali meluncur ke rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Ditemukan di dalam kamar tersangka (Tessy), seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu," ujar Agus.

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com