Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Kadis PU DKI Sempat Tolak Tanda Tangan Dokumen JEDI

Kompas.com - 31/10/2014, 06:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia sempat tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III.

"Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," ujar Manggas soal alasan dia tak menandatangani dokumen itu, Kamis (30/10/2014). Namun, keengganannya itu sempat berbuntut ancaman pemecatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai pengguna anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Namun, pengalihan itu ditolak Kementerian Keuangan.

Pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi:

"Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Adapun Pasal 18 UU Perbendaharaan Negara menyatakan:

"Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dia dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu.

Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III. Pria yang santer diberitakan akan segera dicopot Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari jabatannya ini mengatakan, keenganannya menandatangani dokumen pembayaran proyek tersebut karena berpegang pada Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18. Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA. "Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," kata Manggas usai mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan DPRD DKI, Kamis (30/10/2014). Pada pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi "Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bunyi pasal 18 adalah "Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dirinya dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu. Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com