"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwiki Hendra Saputra alias Dwiki dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, hal ini diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dwiki terlihat menunduk seusai mendengar tuntutan jaksa. Ibunda Dwiki, L, yang mengenakan kaus biru bertuliskan "kebenaran akan terungkap" terlihat lemas dan langsung menundukkan kepala.
Jaksa yakin Dwiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak secara berlanjut yang mengakibatkan kematian.
Dwiki dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.