"FPI ini ormas nasional, kalau mau dibubarkan perlu data kepolisian, bukan domain gubernur. Ini menunjukkan dia memang enggak paham administrasi negara, enggak tahu undang-undang," kata Muchsin kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014) pagi.
Menurut dia, perlu proses panjang untuk dapat membubarkan FPI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 70 tentang Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan Menkumham disertai data-data kepolisian.
Di dalam UU tentang Ormas, ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan, yakni teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. Oleh karena itu, lanjut dia, sikap Basuki pada Senin (10/11/2014) kemarin itu hanya karena sudah "gerah" selalu didemo oleh FPI.
"Dia (Ahok) itu panik, makanya apa saja dia perbuat, termasuk bikin surat (pembubaran FPI). Pembubaran FPI bukan penyelesaian masalah, penyelesaian masalahnya adalah Ahok (Basuki) dipecat dari Gubernur," kata Muchsin.
"Kalau misalnya Menkumham merespons surat Ahok, ya berarti (Menkumham) kongkalikong sama Ahok. Menkumham jangan kongkalikong sama Ahok," pungkas Muchsin.
Diberitakan sebelumnya, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Mendagri dan Menkumham. [Baca: Soal FPI, Ahok Segera Layangkan Surat ke Kemenkumham]
Menurut Ahok, FPI tidak menyebarkan nilai Islam dengan baik karena selalu menebar hasutan dan ancaman. Selain itu, aksi FPI kerap membuat macet Jakarta dan melanggar ketertiban umum. [Baca: Ahok: FPI Itu Mempermalukan Nama Islam]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.