Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kesalahan Substansial Apa yang Dianggap sebagai Ketidakmampuan Ahok?"

Kompas.com - 12/11/2014, 22:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, mempertanyakan maksud interpelasi dari Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, dasar interpelasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak jelas karena menyangkut etika.

"Apanya yang diinterpelasi? Dibilang suka menyinggung atau berkata kasar? Akan tetapi, orang kalau tidak dikasari tidak bisa," kata Ikrar kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2014).

Ikrar mengatakan, keputusan interpelasi tidak pantas jika hal itu terkait dengan pengucapan sehari-hari. Kalau menilai orang, kata dia, jangan dari ucapan saja. [Baca: Lulung: Kubu KMP di DPRD DKI Sepakat Interpelasi Ahok].

Ikrar pun mengungkapkan pernyataan salah satu ormas Islam yang berorasi di DPRD DKI, dan kemudian ditanggapi dengan keras oleh Ahok. Namun, dia melanjutkan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk interpelasi. "Kesalahan substansial apa yang dianggap (sebagai) ketidakmampuan Ahok dalam memerintah?" ucap dia. [Baca: Soal Gerindra Ancam Ahok, Kepala Daerah Dinilai Bisa Dimakzulkan karena Etika]

Dia mengatakan, interpelasi dilakukan untuk mempertanyakan kebijakan yang tidak menguntungkan daerah. Contohnya bila Ahok lebih mementingkan diri sendiri.

Menurut dia, hal yang bisa dianggap memunculkan interpelasi itu, misalnya, adalah miss management, korupsi, atau ketika akuntabilitas Ahok sangat buruk. [Baca: Taufik: Penolak Ahok Bukan Hanya FPI]

Bahkan, Ikrar menyebut, komentar dari Ahok yang dinilai tak wajar itu pernah terjadi pada masa pemerintahan Ali Sadikin. "Itu tidak kalah pedas saat Ali Sadikin," ucap dia.

Dia menambahkan, DPRD DKI pun sekarang tidak seperti dulu, yang bisa memecat kepala daerah. Sekarang, hal tersebut harus disertai pemahaman langkah ke Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com