"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana visum dari RSCM," ujar jaksa penuntut umum Herlangga Wisnu Murdianto dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).
Dalam surat dakwaan tersebut, Finishtra dinilai telah melakukan penganiayaan dengan cara menggampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 12 kali serta menginjakkan kaki ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, Irfan dinilai telah menganiaya korban dengan cara menendang kepala korban, menampar pipi kiri dan kanan korban, serta menjatuhkan korban ke tanah.
Berdasarkan hasil visum dari RSCM, penyebab kematian korban Arfiand Caesar Al-Irhamy adalah akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru.
Atas perbuatan tersebut, Finishtra dan Irfan didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, baik kuasa hukum Finishtra maupun Irfan sepakat untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (27/11/2014) mendatang.
"Ada sesuatu yang tidak sinkron dari segi peristiwa yang akan kami kaji lebih lanjut melalui salinan seluruh berkas dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian," ujar kuasa hukum Finishtra, Kores Tambunan.
Pada Selasa (18/11/2014), hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Dwiki Hendra Saputra atas pelanggaran Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dwiki bersama rekan satu sekolahnya W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kelasnya di SMAN 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pencinta alam sekolah Sabhawana.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.
Sementara itu, untuk K, A, T, dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.
Dengan putusan tersebut, keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.