Tak bedanya dengan Dinas Perhubungan DKI, Pemerintah Malaysia, khususnya Pulau Penang, juga memberlakukan sanksi tersebut. Dendanya lebih "menyiksa" pemilik mobil yang terkena derek, yakni membayar Rp 1,2 juta.
"Dendanya di sini yaitu RM 300 atau Rp 1,2 juta. Sengaja mahal supaya ada efek jera," ujar Thoy Siew Ping, tourism executive dari Penang Global Tourism, Sabtu (22/11/2014) lalu.
Saat melintasi sebuah jalan di George Town, Penang, Kompas.com sempat melihat proses penderekan mobil yang parkir sembarangan. Sebuah mobil yang diparkir di depan sebuah gedung yang bertuliskan "Inter Pacifik" diderek oleh mobil derek berwarna merah tua.
Saat itu, pemilik mobil jenis sedan berwarna keemasan itu sedang tidak ada di lokasi. Namun, petugas tak segan segera menderek mobil tersebut.
Thoy menjelaskan, jumlah kendaraan di George Town khususnya, dan Penang pada umumnya, memang belum terlalu banyak. Karena itu jalan-jalan di pulau tersebut masih relatif bebas macet.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan sanksi derek bagi kendaraan-kendaraan yang diparkir sembarang. Tujuannya untuk menjaga disiplin para pemilik kendaraan untuk tidak menghalangi jalan kendaraan lain atau mengganggu pejalan kaki.
Di Penang, ada beberapa jalan tertentu yang masih diperbolehkan kendaraan untuk diparkir paralel di pinggir jalan. Namun, parkir di pinggir jalan pun ada aturannya, kendaraan tidak boleh menghalangi pintu keluar gedung yang diberikan rambu garis kuning.
"Kalau di garis kuning itu, kendaraan baru diderek. Rambu itu kan sudah jelas," ujar Thoy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.