Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Sementara Saja, Kesemrawutan karena Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol

Kompas.com - 28/11/2014, 07:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tak menampik bahwa akan ada kesemrawutan lalu lintas begitu berlaku rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di jalan protokol Ibu Kota. Namun, kesemrawutan itu diyakini hanya akan berlangsung sementara.

"Orang pasti kebingungan mencari jalan alternatif pada awalnya," aku Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, ketika dihubungi, Kamis (27/11/2014) petang.

Rencana pelarangan itu akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2014 di Jalan Medan Merdeka Barat dan berlanjut hingga kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, sebelum diterapkan di seluruh jalan protokol Ibu Kota.

Pada masa-masa awal penerapan rencana tersebut, kata Irvan, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan bila ada pengendara sepeda motor yang masih "nyasar" masuk jalan terlarang.

Menurut Irvan, evaluasi atas penerapan rencana larangan itu akan dilakukan setelah satu bulan uji coba dilaksanakan.

Kemacetan

Irvan berjanji polisi akan turun tangan mengatur lalu lintas bila larangan tersebut menyebabkan kemacetan "berpindah" ke jalan alternatif yang menggantikan rute lewat jalan protokol. Dia bahkan berkeyakinan larangan ini memang akan mengurangi kemacetan di jalan utama Ibu Kota.

Menurut Irvan, larangan ini akan memaksa para pengendara sepeda motor lewat rute jalan protokol beralih ke angkutan umum. Sebagai efek domino berikutnya, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI pun bakal menyediakan transportasi umum yang baik.

"Ini untuk membiasakan mental masyarakat supaya mau diatur, sekaligus mendorong pemerintah menyediakan transportasi umum yang lebih memadai," ujar Irvan.

Seperti diberitakan sebelumnya, larangan ini diikuti janji penyediaan angkutan bus gratis di rute yang dilarang dilintasi sepeda motor. Selain itu, disediakan pula 11 lahan parkir di "mulut" jalan protokol yang dilarang dilintasi sepeda motor.

Kesebelas lahan parkir itu berlokasi di Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Djakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Namun, rencana ini menuai banyak penentangan terutama karena belum laiknya angkutan umum di DKI. Terlebih lagi, tarif lahan parkir yang disediakan itu pun diserahkan kepada pengelola masing-masing. Penyebab kemacetan di Jakarta pun diyakini bukanlah sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com