JAH diketahui sempat pergi ke tempat penukaran mata uang asing untuk menukar dollar AS miliknya yang kemudian dibelanjakan tiket pesawat.
"Habis tukar uang dollar-nya, tersangka kembali lagi ke mobil buat ambil koper dan bekalnya ke Nabire," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Polisi Azhari Kurniawan, Rabu (10/12/2014). [Baca: Setelah Mencekik, JAH Periksa Denyut Nadi Sri]
Azhari menambahkan, sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta, JAH sempat singgah sejenak di rumah kos miliknya yang berada kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk berganti pakaian. Pakaian kemeja itu terkena darah dari batuk Sri saat sebelum dicekik oleh JAH di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.
Terkait uang dollar AS yang ditukar JAH, polisi masih mendalami apakah itu milik JAH atau uang Sri. Meski demikian, saat ditanya oleh pewarta saat rekonstruksi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, JAH mengaku uang tersebut adalah miliknya. "Dollar itu menurut tersangka duitnya dia yang dia simpan. Bukan duitnya korban," kata Azhari.
Barang bukti lainnya yang sempat ikut dibawa JAH ke Denpasar, Bali, sampai ke Makassar dan Nabire, sudah dikumpulkan oleh polisi. Beberapa jenis dari barang-barang tersebut adalah handphone milik Sri dan JAH serta sebuah liontin yang diduga milik Sri.
JAH dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Khusus untuk pasal 365 KUHP, kata Azhari, masih dipersiapkan sembari menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Apabila JAH terbukti mencuri barang-barang Sri, maka dapat dikenakan pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.