Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dengan pidana masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Jaksa Yuliasari menuntut terdakwa F dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sementara itu, terdakwa R dituntut 2 tahun penjara, dengan denda dan subsider yang sama dengan F.
F dan R disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yuliasari menyatakan, tuntutan masing-masing berbeda karena tiap-tiap terdakwa memiliki peran yang tak sama dalam kejadian.
"F mengaku menusuk. Kalau R, ada stik golf, bukan punya dia (dari lawan). Memang pengakuan dia cuma memegang. Namun, kita berpendapat bahwa dia mukul dari stik golf," kata Yuliasari seusai persidangan tertutup di PN Jakarta Selatan, Rabu petang.
Yuliasari menambahkan, dalam sidang hari ini, majelis hakim sedianya menjatuhkan vonis, tetapi kemudian menundanya pada Kamis (11/12/2014). "Putusannya belum siap," ujar Yuliasari.
Terdakwa F dan R didakwa menganiaya Andi Audi Pratama dalam sebuah tawuran. Andi ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village, beberapa waktu lalu, dengan sejumlah luka. Korban sempat dilarikan ke RS JMC di Pancoran. Namun, nyawanya tak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.