Ketika itu, Andi yang terlibat tawuran mencoba untuk meloncat dari jalur cepat ke jalur lambat di lokasi kejadian. Namun, saat itu, dia jatuh dan menjadi sasaran bagi para pelajar sekolah lawannya.
"Ketika terjatuh, I mendekati anak itu dan membacok korban," kata hakim tunggal, Nuraslam, membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Terdakwa F, lanjut Nuraslam, lalu mendekati korban dan mengeluarkan pisau belati yang dibawa dari dalam tas, dan menusukkannya sebanyak satu kali di paha korban. Sementara itu, terdakwa R, yang membawa motor, ikut turun. Dalam fakta persidangan, terdakwa R mengaku dilempari stik golf dari pihak lawan.
Stik itu kemudian digenggam R, dengan alasan untuk "menjaga diri". R tidak mengaku stik golf itu tidak digunakan untuk memukul korban. Stik golf itu diletakkan R di salah satu tangan korban. Buron kasus ini, I, bersama teman-teman lainnya mendekati korban yang telah tergeletak di jalan.
"Terdakwa I dan teman-temannya mengayunkan senjata cobek dan golok bertubi-tubi ke tubuh korban," ujar Nuraslam. Setelah menganiaya Andi, pelajar SMAN 60 berkumpul di kawasan Kemang dan akhirnya pulang.
Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan dua terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara. Masa hukuman terdakwa R ditambah satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. [Baca: Dua Terdakwa Penganiaya Pelajar SMAN 109 Divonis 3 Tahun Penjara]
Majelis menilai, R memberikan keterangan yang berbelit-belit. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Selain vonis tiga tahun penjara, F dan R juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Denda jika tidak dibayar digantikan pelatihan kerja selama 40 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.