Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjatuh di Jalan Saat Tawuran Mengakhiri Hidup Andi...

Kompas.com - 11/12/2014, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Audi Pratama, pelajar SMAN 109 Jakarta, tewas dalam tawuran tak jauh dari Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Terungkap dalam fakta persidangan, saat itu Andi dianiaya secara brutal oleh beberapa pelajar lawannya dari SMAN 60.

Ketika itu, Andi yang terlibat tawuran mencoba untuk meloncat dari jalur cepat ke jalur lambat di lokasi kejadian. Namun, saat itu, dia jatuh dan menjadi sasaran bagi para pelajar sekolah lawannya.

"Ketika terjatuh, I mendekati anak itu dan membacok korban," kata hakim tunggal, Nuraslam, membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Terdakwa F, lanjut Nuraslam, lalu mendekati korban dan mengeluarkan pisau belati yang dibawa dari dalam tas, dan menusukkannya sebanyak satu kali di paha korban. Sementara itu, terdakwa R, yang membawa motor, ikut turun. Dalam fakta persidangan, terdakwa R mengaku dilempari stik golf dari pihak lawan.

Stik itu kemudian digenggam R, dengan alasan untuk "menjaga diri". R tidak mengaku stik golf itu tidak digunakan untuk memukul korban. Stik golf itu diletakkan R di salah satu tangan korban. Buron kasus ini, I, bersama teman-teman lainnya mendekati korban yang telah tergeletak di jalan.

"Terdakwa I dan teman-temannya mengayunkan senjata cobek dan golok bertubi-tubi ke tubuh korban," ujar Nuraslam. Setelah menganiaya Andi, pelajar SMAN 60 berkumpul di kawasan Kemang dan akhirnya pulang.

Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan dua terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara. Masa hukuman terdakwa R ditambah satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. [Baca: Dua Terdakwa Penganiaya Pelajar SMAN 109 Divonis 3 Tahun Penjara]

Majelis menilai, R memberikan keterangan yang berbelit-belit. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Selain vonis tiga tahun penjara, F dan R juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Denda jika tidak dibayar digantikan pelatihan kerja selama 40 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com