Menurut Eko, setiap tahun terutama saat Natal selalu terjadi konflik dan gesekan antara jemaat GKI Yasmin dan warga. Jika kejadian tersebut kembali terulang, Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut. [Baca: Gelar Prosesi Doa, Jemaat GKI Yasmin Dipaksa Bubar]
"Karena ini hanya masalah IMB, bukan soal larangan beribadah. Jadi kita bisa bongkar bangunan ini," ujar Eko, Kamis (25/12/2014).
Satpol PP, kata Eko, akan melayangkan surat peringatan sebagai teguran pertama. Jika pemilik bangunan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, kata dia, maka Satpol PP yang akan membongkar. "Kita akan mencari alamat pemilik bangunan untuk mengirimkan surat peringatan ini," katanya.
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, mengatakan akan terus berjuang untuk bisa menempatii gerejanya yang sah menurut keputusan Mahkamah Agung. "Tidak bisa seenaknya dibongkar, lahan ini milik perkumpulan Sinode wilayah Jawa Barat," ujar Bona. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.