Gerakan pungut sampah akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00. Peraturan ini berlaku sejak Gubernur Basuki menandatangani Ingub tersebut, yaitu pada 23 Desember 2014 lalu. [Baca: Ahok Akan Buat Kebijakan Pungut Sampah Setiap Jumat Pagi]
Dalam peraturan itu, Basuki mengimbau kepada Kepala Badan, Wali Kota, Kepala Dinas, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Direktur Utama BUMD, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah.
Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP, Kepala Sekolah SMA, Kepala Sekolah SMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta untuk mengarahkan anak buahnya menjalankan instruksi ini tiap hari Jumat.
Masih dalam peraturan itu, Basuki mengimbau Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas bersama Wali Kota dan Bupati untuk memobilisasi kendaraan pengangkut sampah dan personel Dinas Kebersihan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kebersihan melaporkan kegiatan ini secara rutin kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.