Menurut Kombes Pol Heru Pranoto, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut kepada Dewan Pers karena kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan The Jakarta Post termasuk dalam ranah lembaga yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi pers di Indonesia itu.
“Semetara kita tunggu hasil penanganan Dewan Pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Kombes Pol Heru Pranoto.
Meidyatama Suryodiningrat alias MS dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
MS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2014) karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post, yang diduga menista agama. (Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.