Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Kendaraan Tidak Tepat

Kompas.com - 19/01/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemprov DKI membatasi usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jakarta dinilai tidak tepat. Sebagai instrumen pengendali kepadatan kendaraan, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Selain itu, warga juga belum mendapat alternatif transportasi yang memadai.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, kebijakan yang lebih tepat untuk mengurangi kemacetan adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

”Penggunaan kendaraan pribadi, yakni mobil, bisa dilakukan dengan jalan berbayar elektronik (ERP). Selain itu, tarif parkir yang mahal, pajak progresif kendaraan bermotor, serta tarif tol yang mahal lebih tepat untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Tulus, Minggu (18/1/2015).

Pembatasan usia kendaraan bermotor, menurut Tulus, berpotensi menguntungkan salah satu pihak, yakni industri otomotif. Jika kebijakan ini diterapkan, akan berpotensi memunculkan anggapan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan transaksional. Apalagi, ada kebijakan lain yang berpihak pada kendaraan pribadi, yakni pembangunan enam jalan tol dalam kota.

Tulus berharap, Pemprov DKI fokus pada pembenahan transportasi publik. ”Yang perlu dibuktikan sekarang adalah penyediaan transportasi publik massal yang nyaman, aman, terintegrasi, dan tarif terjangkau,” ucapnya.

Rencana pelarangan ini juga mendapatkan reaksi dari komunitas pencinta mobil. Waskito Bagus Martimbang, Ketua Komunitas Mazda Retro Classic (MRC), mengatakan, sebagian anggota komunitas ini menggunakan mobil untuk aktivitas harian. Sebagian lagi hanya hobi.

”Meskipun kami memakai mobil tua, perawatan mobil masih prima sehingga jarang sekali mobil mogok di tengah jalan. Uji emisi juga dilakukan rutin,” ujarnya.

Waskito, yang menggunakan mobil keluaran tahun 1983, juga mengatakan selalu memakai bahan bakar nonsubsidi. ”Kalau dari keiritan, mobil saya mengonsumsi 1 liter untuk 11-12 km,” katanya.

Penggunaan mobil pribadi, menurut Waskito, dilakukan karena kendaraan itu masih dianggap sebagai moda transportasi paling efektif. Sementara angkutan massal yang tersedia dinilai belum cukup memadai dan aman. Waskito merujuk kasus kebakaran bus transjakarta pada tahun 2014 lalu sebagai salah satu cerminan ketidakamanan angkutan massal.

Waskito mengatakan, sejumlah komunitas mobil berencana bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk berdialog tentang rencana pembatasan usia kendaraan ini.

Menurut dia, selain MRC, masih banyak komunitas mobil lain yang menentang rencana tersebut. Pada Minggu, puluhan anggota komunitas tersebut berkumpul dan menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk menolak rencana pembatasan usia kendaraan tersebut.

Berdasar catatan Kompas, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tak ada klausul tentang pembatasan usia kendaraan pribadi. Adapun Pasal 51 mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor umum berupa bus besar, bus sedang, bus kecil, taksi, dan mobil barang.

Tunggu kesiapan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembatasan usia kendaraan pribadi merupakan salah satu cara yang ditempuh kota-kota maju di dunia dalam mengatur lalu lintasnya. Pihaknya tengah berhitung soal kesiapan angkutan umum sebelum menerapkan aturan itu.

Menurut Basuki, klausul mengenai pembatasan usia angkutan umum dalam perda justru tak tepat. Semakin lama usia angkutan umum, nilai ekonominya semakin tinggi. Soal kelayakan kendaraan bergantung hasil kir dan bukan soal usia.

”Kendaraan pribadi yang harus dibatasi penggunaannya di jalan sehingga orang beralih ke transportasi umum. Kami masih berhitung apakah transjakarta siap dalam dua tahun ke depan. Setelah siap, kami akan ajukan perda (soal pembatasan usia kendaraan pribadi),” kata Basuki di Balai Kota Jakarta, pekan lalu.

Inti kebijakan itu, menurut Basuki, adalah soal penguatan transportasi umum. Dengan sistem yang efektif, warga akan beralih dan meninggalkan kendaraan pribadi sehingga risiko macet pun berkurang di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pembatasan umur kendaraan umum sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.

”Kalau untuk kendaraan pribadi, belum karena payung hukumnya belum ada. Kami laksanakan dan evaluasi dulu untuk kendaraan umum. Kalau ini berhasil, mungkin selanjutnya ada perda untuk ke kendaraan pribadi.” kata Risyapudin. (ART/MKN/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com