Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Andi dipanggil untuk keperluan pemeriksaan terhadap pengendara Harley-Davidson. Sementara pengendara belum diketahui identitasnya. [Baca: Setelah Pengendara Harley-Davidson Kabur, Kerabatnya Beri Jaminan ke Polisi]
"Pengendara itu dijamin oleh rekannya dan sudah kami panggil," ujar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Pengendara, kata Hindarsono, bakal dijerat pasal berlapis. Alasannya, selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, pengendara itu juga melawan petugas. Karena itu, ia terancam dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran rambu dan 214 KUHP tentang melawan petugas.
"Apa yang dilakukan pengendara adalah bentuk perlawanan yang mengancam keselamatan petugas," kata dia. [Baca: Kronologi Pengendara Harley-Davidson Kabur Saat Akan Ditilang Versi Polantas]
Diketahui, setelah pengendara Harley-Davidson kabur, Andi yang merupakan warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, mendatangi petugas untuk memberikan jaminan.
Namun, karena harus menghadiri acara ulang tahun putrinya di Hotel Grand Hyatt, ia meminta izin untuk meninggalkan tempat. Sebelum ia pergi, polisi sempat meminta jaminan berupa kartu tanda penduduk (KTP) Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.