Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Setuju PBB dan BPHTB Dihapuskan

Kompas.com - 05/02/2015, 23:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rencana pemerintah untuk menghapus hambatan di bidang pertanahan dan perumahan, di antaranya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Wacana tersebut, diakui dia, sudah dipikirkan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR di Komisi II.

"Saya dulu juga waktu di Komisi II pernah lempar isu itu. Bukan yang PBB dihapus, melainkan bagaimana orang pemula atau pertama punya (tanah) tidak dikenakan pajak BPHTB. Harusnya digratiskan," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).

Basuki menjelaskan bahwa akan lebih adil bagi seseorang yang baru membeli tanah untuk pertama kalinya agar tidak dikenakan pajak bea tersebut. Namun, jika dalam kenyataannya di lapangan pemilik itu akan menjadikan tanah tersebut untuk keperluan bisnis, itu akan menjadi hal yang berbeda lagi.

Untuk PBB, Basuki punya pemikiran bahwa orang yang menempati bangunan tertentu harus membuat pernyataan agar dia tinggal di sana sampai seterusnya sehingga tidak perlu membayar PBB. Ketika bangunan tersebut diputuskan untuk dijual, barulah PBB selama sekian lama dia tinggal harus dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan saat itu.

Hal ini untuk membuat orang yang benar-benar ingin tinggal di sana tidak terpikir untuk menjual tempat tinggalnya dengan harga yang terlampau tinggi, terlebih dengan alasan nominal PBB yang terus naik dari tahun ke tahun.

"Kalau PBB naik terus kan bahaya dong. Kalau dia mau, bikin pernyataan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), langsung disuruh lock, sertifikatnya enggak bisa dijual. Kalau mau dijual, harus dihitung per utang berapa lama. Ini kan lebih fair," ujar Basuki.

Usulan penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB masih digodok dan setelahnya akan segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Adapun alasan dihapuskannya NJOP ialah karena tidak ada gunanya.

Faktanya, harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah agar membayar setoran lebih rendah. Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun.

Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah. Sementara itu, rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat akan membeli rumah. Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com