Salah seorang sopir kopaja 19, Sarno (45), mengatakan, setahu dirinya, pungli polisi di putaran balik itu sudah terjadi saat kopaja 19 masih beratap pendek. Makanya, dia memperkirakan tahun 1996 pungli itu dimulai. Sebab, pada tahun itu, kopaja 19 masih model lama. Baru kemudian tahun 1997 diremajakan dengan model yang sampai sekarang bertahan. "Tak tahu siapa yang memulai," ucap Sarno.
Dulu, kata Sarno, polisi memang bisa menilang saat kopaja berputar di situ. Sebab, ada larangan berputarm sedangkan Dishub DKI menilang kopaja 19 yang berputar dengan alasan tak berjalan sesuai trayek. Sebab, semestinya kopaja 19 sampai ke Tanah Abang. Namun, lantaran sudah jadi kebiasaan, ketika berputar di putaran berbalik arah sebelum Bundaran HI, sejak 2013, awak kopaja 19 tetap memberi uang ke polisi.
Padahal, semestinya, mereka tinggal memberi setoran ke Dishub saja. Sebab, dengan tak adanya larangan berputar, sebenarnya polisi tak bisa menilang lagi. Hanya Dishub yang masih bisa menilang dengan alasan tak berjalan sesuai trayek.
"Sudah jadi kebiasaan. Soalnya sudah lama sekali, apalagi sopir-sopir kopaja 19 ini orang lama semua. Rata-rata sudah menyopir sejak '90-an," kata Sarno.
Aksi pungutan liar di Bundaran Hotel Indonesia ini terkuak dengan adanya video yang diunggah di YouTube. Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik itu, terlihat kernet kopaja turun dan berlari ke arah pos polisi. Selanjutnya, kopaja berputar di Bundaran Hotel Indonesia untuk kembali ke Jalan Jenderal Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.