Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan Seks dengan Gadis 14 Tahun, Pemuda 26 Tahun Dibui

Kompas.com - 19/02/2015, 08:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda berusia 26 tahun dijebloskan ke ruang tahanan karena berhubungan seks dengan remaja perempuan berusia 14 tahun.

Perkenalan antara pemuda berinsial S alias D dengan remaja NA itu terjadi awal bulan Februari 2015. Awalnya, NA ikut orangtuanya yang bekerja di sebuah kafe di Jakarta Utara. Saat ayah dan ibunya bekerja, NA dititipkan di kantin kafe tersebut.

Di situlah S, yang merupakan MC kafe, berkenalan dengan NA. Keduanya bertukar nomor ponsel. Selama beberapa hari berikutnya, S dan NA terus berkomunikasi melalui ponsel. Sampai suatu ketika, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Tersangka S yang baru tiga hari pacaran dengan korban mengirim SMS untuk mengajak korban ketemuan. Tersangka S lalu menjemput di rumah bibi korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Setelah dijemput, S membawa NA ke indekos-nya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, S mengajak korban menonton televisi. Di sela menonton, S lalu bertanya 'Elu sayang enggak sama gua', yang dijawab 'iya' oleh korban.

"Selanjutnya, korban disetubuhi oleh tersangka S sebanyak dua kali saat itu juga," ujar Sri.

Lepas beberapa hari setelah kejadian, kabar hubungan terlarang S dan NA tercium oleh orangtua korban. Setelah didesak, orangtua korban terkejut NA mengaku telah berhubungan seks dengan  S.

Orangtua NA pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski keduanya berstatus pacaran, Sri mengatakan bahwa perbuatan S telah melanggar hukum. "Suka sama suka, tapi dia menyetubuhi anak, jadi tetap tidak boleh karena ini anak di bawah umur," ujar Sri.

Kepada petugas, S mengaku telah menyetubuhi korban dua kali pada hari dan waktu yang sama di indekos-nya kala itu. S kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com