Basuki menyesalkan, mengapa pada akhirnya besarnya belanja pegawai yang disoroti atas permasalahan APBD ini. [Baca: Fitra Tuding APBD DKI Dikembalikan karena Gaji PNS DKI Terlalu Besar]
Padahal, lanjut dia, penyusunan anggaran tahun ini lebih baik, dengan menghilangkan honorarium dan menggunakan sistem e-budgeting.
"Kalau begini kan cari-cari alasan saja, kalau (honorarium) besar ya akan kami potong? Makanya saya pikir, sekarang mau diproses enggak temuan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dua kali (tahun) kemarin, kenapa Mendagri enggak ngomong," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/2/2015).
Ia juga membantah alokasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis sebesar 80 persen. Justru menurut dia, nilai honorarium di APBD DKI menghabiskan 30-40 persen dari total APBD.
Selain itu, besaran honorarium pun tidak merata di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. [Baca: Kebijakannya Akan Diselidiki DPRD, Ini Kata Ahok]
Dia menjelaskan, dahulu setiap kegiatan pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, tetapi pemberian honornya tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem e-budgeting, Basuki melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma.
Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk ukur tanah. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, lanjut Basuki, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 25 persen dari total APBD.
"Tim pengendalian teknis kami buang honornya, honor pengadaan kami buang, dan honor-honor lain dibuang. Jadi di mana alasannya? Sudah deh bikin surat resmi ke kita biar bisa berdebat," ucap pria yang biasa disapa Ahok itu.
Saat ini, Pemprov DKI telah mengembalikan revisi APBD 2015. Sebelumnya, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD 2015 yang telah disahkan dalam paripurna 27 Januari 2015 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, ada empat poin perbaikan.
Keempat poin itu yakni kurang lengkapnya nomor rekening, lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), rekomendasi hibah, dan ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.