Arif Setiadi, ayah Aca mengaku sudah menunggu sejak pukul 14.00, di mana sidang dijadwalkan akan berlangsung. Namun, sidang ternyata molor dua jam lebih hingga pukul 16.15.
"Kami kecewa. Tetapi itu wewenang hakim, mau bagaimana lagi. Kami inginnya putusan dapat hari ini, biar cepat selesai," kata Arif, selesai sidang Senin petang.
Sidang dengan dua terdakwa yakni Finistra dan Muhammad Irfan adalah babak terakhir pada kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
Total ada sembilan orang yang dibawa ke pengadilan terkait kasus tersebut. [Baca: Komputer Hakim "Error", Sidang Vonis Penganiayaan Siswa SMA 3 Ditunda]
Vonis kasus penganiayaan Aca sedianya akan dibacakan hari ini. Namun, hakim ketua Imam Goeltom menyatakan menunda sidang karena alasan gangguan jaringan pada komputer. Sidang ditunda hingga Senin depan, 16 Maret 2015.
Finistra dan Muhammad Irfan adalah alumni SMAN 3 yang diduga turut menganiaya Aca dalam kegiatan pencinta alam sekolah itu.
Keduanya didakwa dengan pasal 80 ayat 3 juncto, pasal 55 ayat 1 ke 1, juncto pasal 64 ayat 1, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dituntut enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.