"Ketika korban dipanggil masuk ke ruang guru sendirian itu, sebelumnya juga ada delapan temannya. Mereka ke sana untuk mengerjakan soal metemetika," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Siswo mengatakan pencabulan tersebut terjadi di ruangan itu. Ketika tiba waktu pulang sekolah, CT menangis saat dijemput oleh ibunya.
Ibunda CT, yaitu C, menanyakan alasan CT menangis. CT pun menceritakan semua yang ia alami di ruang guru bersama wali kelasnya itu.
Setelah mendengar hal tersebut, C langsung pergi ke Polresta Bekasi Kota untuk membuat laporan. Kasusnya pun langsung ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selanjutnya, CT langsung divisum. Akan tetapi, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan luka di alat vital CT.
Polisi telah memeriksa wali kelas CT, yaitu RJ. Akan tetapi, RJ belum mengaku bahwa ia telah mencabuli CT.
"Penyidik terus melakukan penyelidikan. Kasusnya ditangani oleh unit PPA Polres," ujar Siswo.
Untuk saat ini, RJ masih belum ditahan karena menunggu pemeriksaan selanjutnya. Akan tetapi jika terbukti, RJ bisa terjerap Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RJ pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.