Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Asin untuk Samarkan 15 Kg Sabu dan 22.000 Ekstasi

Kompas.com - 19/03/2015, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Pakistan ke Indonesia, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu tejadi kawasan Penjagalan, Muara Baru, Jakarta Utara. Aparat BNN membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial GS (34) dan seorang WNI berinisial IA (45).

Mereka mencoba menyelundupkan 15 kilogram sabu dan 22.000 pil ekstasi. Untuk menyamarkannya, sabu dan ekstasi itu dikemas bersama ikan asin dalam tiga dus. 

Barang haram ini, dikirim dari Pakistan dengan rute Malaysia, Tanjung Bali Asahan, Aceh, kemudian ke Jakarta melalui Muara Baru. Pihak BNN baru mengetahui bahwa narkoba itu diselipkan di dalam ikan asin di Aceh. Sementara dari Pakistan hingga Aceh, masih dalam pendalaman petugas karena tersangka baru ditangkap.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, ini modus baru yang digunakan bandar untuk membawa masuk narkoba ke Jakarta.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan di dalam ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak karena bau ikan asin itu lebih tajam," kata Dedi, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis siang.

Namun, barang tersebut tidak luput dari petugas. Pasalnya, BNN sudah menyelidiki sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Muara Baru. "Pergerakannya sudah dipantau," ujar Dedi.

Sempat menginap di sebuah hotel, keduanya diringkus petugas BNN ketika keluar menumpang mobil Honda Mobilio di Penjagalan. Keduanya akhirnya diringkus.

Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WN Pakistan itu diduga kuat merupakan satu jaringan dengan penyelundup 49 kilogram sabu asal Tiongkok, yang pernah diungkap sebelumnya. Namun, petugas masih mendalami hal itu.

Kedua tersangka kini diamankan dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com