"Kami sudah punya keputusan untuk hal APBD adalah perda (peraturan daerah) bukan pergub (peraturan gubernur)," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015).
Ia menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat Banggar adalah rentetan dari kehadirannya di rapat memasukkan e-budgeting bersama Pemerintah Provinsi DKI pada Kamis (19/3/2015) lalu. Pada saat itu, semua anggota Banggar diundang resmi oleh Sekretaris Daerah untuk hadir.
"Karena diundang resmi saya hadir, tetapi kehadiran saya kemudian dianggap suatu kesalahan dan dibahas di rapat," tutur dia.
Bestari mengaku mengajukan protes karena partainya sudah diintervensi karena mengambil sikap, yaitu berpegang pada Perda APBD 2015, bukan pergub. Partai Nasdem tidak sepakat jika APBD 2015 menggunakan APBD 2015.
Bestari mengatakan, setelah berkonsultasi dengan pimpinan Partai Nasdem. Seluruh anggota fraksi partai itu pun memutuskan untuk tidak lagi ikut dalam pembahasan. Ia mengkhawatirkan bakal terjadi insiden buruk ketika anggota Fraksi Partai Nasdem mengikuti rapat tersebut.
Rapat Banggar semalam memutuskan penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 melalui pergub. Artinya, APBD Perubahan 2014 yang digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.