Hasil kesimpulan sementara tim angket, Basuki melanggar konstitusi karena tidak mengirimkan dokumen RAPBD hasil pembahasan dengan komisi di DPRD. "Mereka enggak berani panggil saya, maunya langsung vonis saja, lucu banget kan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Basuki mengatakan, penyelenggaraan angket ini janggal. Seharusnya, kata Basuki, DPRD DKI tak bisa melaksanakan hak angket yang beranggotakan mereka sendiri. Sebab, yang berseteru adalah dirinya dengan legislatif. Tetapi, yang melakukan penyelidikan dan membuat kesimpulan adalah anggota Dewan sendiri sehingga ia tidak akan terkejut dengan hasil angket nantinya.
"Saya berseteru dengan mereka yang menentukan salah benar, wasitnya dia sendiri, kira-kira dia mau nyalahin dia enggak? Dia maunya langsung paripurna menyatakan saya salah, ini kan lucu. Kalau logika, ini saya nuduh Anda bersalah ya saya, harus ada wasit dong. Nah, mereka bikin angket terus saya enggak dipanggil lagi," kata Basuki.
Rencananya, kesalahan Basuki akan disampaikan di rapat paripurna angket pada 1 April mendatang. Selain itu, masalah hukum akan diputuskan melalui rapat paripurna tersebut. Beberapa pihak sudah dipanggil tim angket, mulai dari konsultan e-budgeting, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Deputi Gubernur Bidang Pariwisata DKI Sylviana Murni dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Sarwo Handayani telah dimintai keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.