Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Siapkan Pengganti Pejabat Tersangka Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 31/03/2015, 19:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang tersangkut kasus korupsi UPS (uninterruptible power supply) terancam kosong. Kedua tersangka itu memegang peranan sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan (Alex Usman) dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI (Zainal Soelaiman).

Untuk itu, telah dilakukan beberapa upaya untuk mencari pengganti para tersangka mulai dari sekarang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengungkapkan sudah ada seleksi tersendiri yang dilakukan untuk mengisi posisi kosong tersebut.

"Kita punya yang namanya nominasi dan itu terdiri dari para pegawai yang sudah lulus (tes). Kita sudah punya banyak kandidat, calon, nominator yang bisa mengisi posisi itu," kata Agus di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).

Agus menjelaskan, calon-calon pengganti Alex dan Zainal akan dibahas lebih lanjut ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Sampai saat ini, BKD DKI sendiri tengah membuat nota dinas ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang opsi-opsi yang akan diambil dalam menyikapi status tersangka Alex dan Zainal.

Salah satu opsi adalah memberhentikan sementara kedua pejabat itu. Pemberhentian sementara tersebut harus atas persetujuan Basuki.

Salah satu pertimbangan adalah status tersangka yang disematkan ke tersangka diperkirakan bisa mengganggu pekerjaan mereka.

"Memang pimpinan menganggap nanti terganggu tugasnya, dia bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukumnya seperti apa gitu," ucap Agus.

Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman dan Zainal Soelaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (30/3/2015).

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zainal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com