Namun, pemakzulan tidak dapat dilakukan dengan serta-merta tanpa proses dan alasan yang jelas. Salah satu cara yang ditempuh ialah lewat hak angket.
Setelah lama bergulir, hak angket menemui titik akhir. Ahok dinyatakan melanggar etika terkait penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2015. Kemudian, bergulir wacana hak menyatakan pendapat terhadap Ahok.
Panitia angket meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD terhadap Ahok.
Dua opsi itu masing-masing adalah usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf.
Atas adanya wacana pemakzulan ini, Presiden Jokowi diharapkan lebih bijak dalam menanggapinya. [Baca: Jika DPRD Lakukan Pemakzulan, Nasib Ahok di Tangan Jokowi]
"Kita berharap Presiden Jokowi lebih wise berikan sikap perubahan konkret terkait masalah ini," kata peneliti hukum ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, tugas Jokowi membenahi permasalahan desentralisasi yang sering menjadi penyebab kisruh pengelolaan anggaran.
Selama ini, sistem yang dikelola untuk anggaran dinilai belum mumpuni. "Perbaikan lewat e-budgeting agak sulit, atau e-musrenbang. Harus ada hal baru yang dikeluarkan Presiden," kata Donal.
Kebijakan baru ini nantinya akan menjadi kebijakan nasional sehingga nanti akan menekan permainan anggaran. "Apalagi akan ada pilkada serentak atau segala macam. Kalau tidak ada perbaikan, akan jadi masalah yang tak kunjung tuntas," ucap Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.