Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ingat, Satu Jengkal Lahan Reklamasi Pulau, Sertifikatnya Tetap Milik DKI

Kompas.com - 08/04/2015, 17:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa  sertifikat hak pengelola lahan (HPL) pulau-pulau yang akan direklamasi tetap milik Pemprov DKI.

Untuk diketahui, banyak pihak yang menganggap keputusan Basuki memberi izin swasta untuk reklamasi pulau di utara Jakarta berpihak kepada salah satu pengembang, yakni Agung Podomoro Group, dan mengakibatkan Jakarta tenggelam. 

"Ingat, 17 pulau (reklamasi) itu begitu jadi, seluruh sertifikat HPL adalah milik Pemprov DKI, catat baik-baik. Seluruh pulau, satu jengkal tanah pun, sertifikatnya milik DKI," kata Basuki kesal menanggapi pertanyaan salah seorang wartawan di Balai Kota, Rabu (8/4/2015).

Ahok, sapaan Basuki, menampik bahwa dia berpihak kepada Agung Podomoro Group untuk menjalankan proyek reklamasi pulau. Hal ini terkait penerbitan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.

Reklamasi pulau ini merupakan bagian dari pengembangan properti Pluit City yang investasinya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.

Menurut dia, izin pengembang melakukan reklamasi pulau bukanlah atas izin dia. Basuki menjelaskan, reklamasi pulau ini merupakan realisasi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto waktu itu.

Dalam Keppres tersebut diberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta.

Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Jakarta.

"Banyak media salah menduga, reklamasi 17 pulau ini bukan giant sea wall (GSW). Enggak ada hubungannya sama sekali dan juga kami masih menunggu kajian dari Belanda. Nah, 17 pulau ini adalah Keppres tahun 1995, yang hampir setengahnya (pulau) diberikan kepada BUMD, (pulau) yang lainnya juga perusahaan anaknya Pak Harto sebenarnya," kata Basuki. 

"Kemudian, sebagian mereka (pengusaha) kerja sama dan yang namanya Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group ini adalah grup-grup yang dari dulu sudah dapat hak beli pulau," ujarnya.

Sebanyak tujuh hingga sembilan pulau direklamasi oleh BUMD DKI, yakni PD Pembangunan Saran Jaya, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto tercantum kewajiban pengembang untuk membantu mengantisipasi banjir di daratan Jakarta.

"Sekarang kan gini, air sungai kan datang dari selatan ke utara, terus kamu bikin pulau 300 meter di atas (utara Jakarta), ini ada ngehambat jalur air Anda enggak? Ya enggak ada urusan dengan Anda, justru dia menahan ombak. Sekarang saya mau tanya, ruginya di mana sih bikin pulau," kata Basuki dengan nada tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com