Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Komplotan Pencuri Modus Ban Kempis

Kompas.com - 09/04/2015, 17:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ada yang meneriaki ban kempis saat mengemudi mobil, jangan langsung percaya. Sebab, bisa saja orang yang meneriaki itu adalah pencuri bermodus ban kempis.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh satu kelompok yang baru-baru ini ditangkap oleh Subdirektorat V Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan meneriaki ban kempis, kelompok itu menggasak barang-barang berharga milik korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pelaku memberitahukan korban seolah-olah mobil yang dikendarai mengalami kempis ban atau akan lepas.

Pelaku meneriaki korban sehingga turun dari kendaraannya. "Mereka biasanya bekerja berkelompok, kalau satu orang bel bisa membuat percaya, ada rekannya lagi yang meneriaki hal yang sama sehingga korban percaya," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015).

Kemudian, setelah korban turun, ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

Biasanya, pelaku meneriaki ban yang kempis adalah bagian sebelah kanan. Kemudian pelaku yang mengambil barang masuk ke mobil melalui sisi kiri. "Maka, kami imbau supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan modus seperti ini," ujar Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono.

Kelompok yang ditangkap beranggotakan 11 orang. Namun, sekali beraksi, mereka membuat kelompok yang lebih kecil, yaitu tiga sampai empat orang.

Mereka adalah AG, FRM, FEB, FJR, ABD, HSR, DW, SUS, HRD, YUL, dan END. Mereka biasa beraksi di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

"Sudah lama beraksinya. Belum pernah tertangkap," ujar Feb alias Tongseng, salah satu pelaku.

Mereka memang bukan pemain baru dalam pencurian dengan modus tersebut. Polisi menangkap mereka dengan belasan laporan yang pernah dibuat di Polda Metro Jaya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com