"Ada perbedaan keterangan korban dan CCTV, makanya perlu diperiksa ulang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, Jumat (10/4/2015) di Jakarta.
Ia menerangkan, metode pemeriksaan terhadap korban diduga tidak dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Karena itu, polisi berencana mengubah metode pemeriksaan dengan pendekatan psikologis.
"Mungkin ke depannya kami perlu pendampingan psikologis," tutur Heru.
Heru menyatakan, hasil visum korban menunjukkan adanya tanda-tanda yang memperkuat dugaan ia mengalami kekerasan. Selain itu, dari sisi psikologis, bocah tujuh tahun itu menunjukkan tingkat kecemasan di atas rata-rata.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa enam orang sebagai saksi. Mereka adalah korban, ibu korban, pengacara korban selaku pelapor, dua orang guru, dan satu orang pihak sekolah bagian umum.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga kami sandingkan dengan rekaman CCTV. Ada beberapa keterangan saksi yang perlu didalami," kata Martinus.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Rudi Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2015 lalu. Penyidik juga telah menganalisis rekaman CCTV enam hari sebelum dan enam hari sesudah hari yang diduga merupakan hari kejadian pelecehan, yaitu pada Selasa, 17 Maret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.