Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Kos Alfi Terancam Dibongkar

Kompas.com - 20/04/2015, 08:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah kos yang sempat ditinggali almarhum Dedeuh Alfi Sahrin (26), di Jalan Tebet Utara 15-C, Tebet Timur, Jakarta Selatan, ternyata salah peruntukan dan tidak memiliki izin untuk dijadikan rumah kos. Camat Tebet Mahludin menjelaskan, untuk menjadi kos-kosan, pemilik rumah seharusnya mengurus izin terlebih dahulu pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. 

"Rumahnya tidak ada izin usaha dari Dinas Perumahan. Kos-kosan itu kan termasuk salah satu usaha, jadi ini ilegal," kata Mahludin, saat dihubungi, Senin (20/4/2015) pagi. 

Bahkan, lanjut dia, hampir seluruh rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan rumah kos tidak memiliki izin usaha. Rencananya, Kecamatan akan menutup serta membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Tak hanya itu, rumah kos di sepanjang Jalan Tebet Utara juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah atau bangunan. Terlebih, kos-kosan itu dipergunakan untuk tindakan asusila yang meresahkan warga sekitar.

Jalan Tebet Utara dikenal di dunia prostitusi sebagai Vagina Street. Banyak pria hidung belang yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut. 

Lebih lanjut, Mahludin menjelaskan, tanah di Jalan Tebet Utara merupakan tanah milik Pemprov DKI dan segera dibangun ruang terbuka hijau (RTH) di bulan September mendatang.

"Sekarang kami lagi lakukan pendataan. Nanti akan dibangun ruang terbuka hijau," kata Mahludin.  Pada

kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, rumah kos yang ada di Ibu Kota harus memiliki izin dari dinasnya. Warga yang akan membuat rumah kos harus izin terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat keterangan RT dan RW, mengisi formulir isian, dan paling sedikit terdapat 30 kamar.

Menurut dia, tidak semua rumah pula bisa dijadikan rumah kos. Apabila tetangga keberatan dan pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat izin tidak dapat diterbitkan.

"Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring yang dilakukan oleh suku dinas wilayah kota. Kalau di tempat kos tersebut ada penyalahgunaan, maka izin akan kami cabut," kata Ika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com