Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?

Kompas.com - 06/05/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Putusan itu menimbulkan spekulasi Christopher bisa terbebas dari hukuman saat pembacaan vonis nantinya. Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu dapat terbebas dari hukuman?

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, Christopher bisa saja terbebas dari hukuman jika sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban.

Sebab, jika sudah ada kesepakatan tersebut, seharusnya negara tidak perlu lagi mengintervensi. [Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?]

"Menurut ilmu kriminologi, konflik antara pelaku dan korban itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Kalau kedua pihak sudah saling menerima, kasus bisa dianggap selesai. Kalau mediasi tidak kunjung dilakukan dan kasus tidak bisa selesai, negara turun tangan," ucap dia.

Intervensi negara dalam sebuah kasus diwujudkan dalam penangkapan hingga persidangan. Namun, jika di antara proses itu mediasi antara pelaku dan korban dilakukan, kata Kisnu, kasus juga bisa dianggap selesai.

Mediasi setelah sebuah kasus menempuh proses hukum dicontohkan oleh kasus Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi yang menewaskan dua orang.

Kisnu menyebut pihak Rasyid telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga membuat kesepakatan damai antara keduanya. Karena itu, ia pun tidak ditahan selama proses persidangan.

Ia divonis selama lima bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Jika tidak membayar denda, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Karena membayar, alhasil, Rasyid dibebaskan dari hukuman penjara.

Sementara itu, dalam kasus Christopher, alasan majelis hakim menjadikan dia sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Ia pun harus menjalani persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. Lalu, apakah dia akan terbebas dari hukuman penjara? Kita lihat saja nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com