JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 orang terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (cipkon) oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/5/2015) malam. Tercatat, 15 orang diantaranya ditahan karena diduga terlibat kasus pidana dan 86 orang dilakukan pembinaan.
"Operasi cipkon ini merupakan lanjutan operasi pekat (penyakit masyarakat) dan preman beberapa waktu lalu. Ada 101 orang yang diamankan, berikut barang bukti yang mengarah ke pidana," ujar Kapolrestro Jakut Komisaris Besar M Iqbal.
Rinciannya, dua ditahan tersangka kasus narkotika jenis sabu, lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan delapan orang kasus togel. Polisi melakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut berikut barang bukti berupa 26 paket kecil sabu seberat 7, seperangkat alat hisap sabu, uang Rp 3 juta 400 ribu, satu pisau cutter dan 275 botol miras. Serta, dua unit motor, dua telepon seluler dan beberapa lembar kertas catatan judi togel.
Sementara itu, 86 lainnya hanya dilakukan pembinaan karena diduga sebagai pelaku miras, judi remi, dan nongkrong tanpa identitas.
"Kita akan terus melakukan Operasi Cipta Kondisi tanpa henti di wilayah Jakarta Utara, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut, ratusan anggota polisi dari tujuh Polsek, baik berseragam maupun pakaian biasa, melakukan penyisiran di enam kecamatan, yakni Kecamatan Koja, Cilincing, Tanjung Priok, Penjaringan, Kelapa Gading dan Pademangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.