"Modusnya, mereka ambil nomor dari credit card korban asal Tiongkok yang ada di internet. Setelah itu, mereka buka akses lewat internet dan buat transaksi fiktif, lalu meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang," kata Direktur Reskrimum PMJ Komisaris Besar Heru Pranoto di lokasi penggerebekan, Selasa (12/5/2015).
Menurut Heru, kasus tersebut sudah sering terjadi di Indonesia. Namun, kali ini dilakukan WNA yang menargetkan korban warga negara asal mereka sendiri.
Selain modus penipuan kartu kredit, kata Heru, mereka juga melakukan penipuan modus mengaku sebagai polisi. Pelaku menelepon korban seolah anak atau keluarga mereka sedang terlibat masalah hukum internasional di wilayah Indonesia. Setelah itu, korban dimintai sejumlah uang untuk keperluan anak atau keluarga mereka selama proses hulum berlangsung.
"Modus ini, di Jakarta juga ada, seperti kasus-kasus yang sering dilaporkan ke polisi. Hanya saja, ini jaringan profesional dan skala internasional. Jaringan dan modusnya juga sama seperti kasus yang di Kemang," kata Heru.
Sebelumnya, Polda Metro juga melakukan penggerebekan dan penangkapan 33 warga negara asing di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hasil pengembangan tersebut, diketahui, para pelaku kasus serupa juga menjalankan aksinya di wilayah PIK, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.