Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk, Pemuda ini Berusaha Curi Mobil Rental

Kompas.com - 12/05/2015, 21:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berusia 22 tahun, KM, terpaksa harus diamankan oleh aparat Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, setelah berupaya merampas sebuah mobil, Selasa (12/5/2015) dini hari.

Sebelum melakukan aksinya, KM keluar dari sebuah diskotek di kawasan Jakarta Barat dengan kondisi mabuk. Mobil tersebut sebenarnya merupakan mobil yang disewa KM dan teman-temannya.

"Korban yang merupakan sopir rental didatangi oleh pelaku bersama para saksi yang baru saja keluar dan meminta untuk diantarkan ke daerah Jalan Mangga Besar VIII," tutur Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Afrisal dalam keterangannya, Selasa sore.

Korban yang bernama Warsito (58) merupakan sopir mobil operasional yang disediakan oleh pihak diskotek untuk disewakan. Saat itu, KM dengan beberapa temannya telah naik ke dalam mobil Toyota Avanza B 1889 EKB itu dan sudah mengarah ke tempat tujuan.

Mereka berangkat dari diskotek sekitar jam 03.00 WIB. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Wisma Persada, tiba-tiba KM yang duduk di bangku depan menyerang Warsito dengan cara mencekiknya. KM memaksa Warsito turun dari mobil yang kemudian diikuti dengan perlawanan oleh Warsito. Namun saat Warsito memperkirakan sudah tidak mungkin melawan tindakan KM, dia pun turun dari mobil tersebut diikuti oleh teman-teman KM.

"Pelaku langsung tancap gas pergi dengan mobil itu," tambah Afrisal.

Masih dalam kondisi ketakutan, jelas Afrisal, Warsito berusaha menghubungi pemilik mobil untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Warsito melaporkan hal itu kepada petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Metro Tamansari.

Petugas polisi pun segera menghubungi petugas Polsek Sawah Besar untuk bersama-sama mengejar KM. Dalam waktu singkat, polisi dapat menangkap KM bersama mobil di depan Hotel Senat, Jalan Pintu Air, Jakarta Pusat.

"Pelaku tidak melawan. Malam itu juga langsung kami bekuk," terang Afrisal.

Atas tindakannya, KM dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi sendiri masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif KM melakukan perampasan mobil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com