"Ada Perda DKI itu yang bisa menjerat tiga-tiganya. Jadi semuanya, mulai dari PSK-nya, customer (pelanggan) dan mucikarinya," ujar Khofifah seusai menghadiri acara penyerahan program Penerima Bantuam Iuran (PBI), di kompleks Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).
Menurut Khofifah, penindakan terhadap ketiga pihak yang terlibat praktik prostitusi perlu diterapkan telaah best practice media.
Artinya, kata Mensos, harus ada suatu cara yang paling efisien (upaya paling sedikit) dan efektif (hasil terbaik) untuk menyelesaikan suatu tugas. Khususnya, berdasarkan suatu prosedur yang dapat diulangi yang telah terbukti manjur untuk banyak orang dalam jangka waktu yang cukup lama.
Salah satunya penegakan dengan menggunakan perda tersebut. Meski perda baru diterapkan di beberapa daerah saja, namun, Khofifah berharap aturan tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Tetapi masalahnya, yang punya perda ini kan belum banyak. Di Tangerang sudah punya. Seharusnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kalau undang-undang kita itu masih tersebar (tidak fokus). Termasuk juga undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka trafficker-nya itu juga mendapat hukuman," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI No 8 tahun 2007 diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi. Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.
Selain itu, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial. Serta, pihak memakai jasa penjaja seks komersial.
Dalam perda tersebut juga disebutkan jika orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Kasus prostitusi baik online maupun hunian kos marak terjadi akhir-akhir ini. Terbaru, kasus prostitusi yang melibatkan artis AA dan mucikari RA, dijerat polisi dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. [Baca: Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.]
Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.