Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Ingatkan Pemprov DKI Fungsikan Perda untuk Tertibkan Prostitusi

Kompas.com - 13/05/2015, 19:20 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan Pemprov DKI agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, hanya perda tersebut yang dapat menjerat para pelaku prostitusi, baik pekerja seks komersial (PSK), pengguna, hingga mucikarinya.

"Ada Perda DKI itu yang bisa menjerat tiga-tiganya. Jadi semuanya, mulai dari PSK-nya, customer (pelanggan) dan mucikarinya," ujar Khofifah seusai menghadiri acara penyerahan program Penerima Bantuam Iuran (PBI), di kompleks Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).

Menurut Khofifah, penindakan terhadap ketiga pihak yang terlibat praktik prostitusi perlu diterapkan telaah best practice media.

Artinya, kata Mensos, harus ada suatu cara yang paling efisien (upaya paling sedikit) dan efektif (hasil terbaik) untuk menyelesaikan suatu tugas. Khususnya, berdasarkan suatu prosedur yang dapat diulangi yang telah terbukti manjur untuk banyak orang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Salah satunya penegakan dengan menggunakan perda tersebut. Meski perda baru diterapkan di beberapa daerah saja, namun, Khofifah berharap aturan tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tetapi masalahnya, yang punya perda ini kan belum banyak. Di Tangerang sudah punya. Seharusnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kalau undang-undang kita itu masih tersebar (tidak fokus). Termasuk juga undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka trafficker-nya itu juga mendapat hukuman," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI No 8 tahun 2007 diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi. Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

Selain itu, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial. Serta, pihak memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam perda tersebut juga disebutkan jika orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Kasus prostitusi baik online maupun hunian kos marak terjadi akhir-akhir ini. Terbaru, kasus prostitusi yang melibatkan artis AA dan mucikari RA, dijerat polisi dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. [Baca: Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.]

Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com