Praktisi hukum, AH Bimo Suryono, mengatakan, prostitusi sudah ada sejak dulu dan sulit dimusnahkan. Namun, prostitusi masih bisa dikontrol, yakni dengan mengancam pelakunya dengan sanksi-sanksi tertentu.
"Tetapi, sekarang landasan hukum kita belum kuat untuk menjerat mereka sehingga makin menjamurkan praktik ini di tengah-tengah masyarakat," kata Bimo, Kamis (14/5/2015), di Jakarta.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada sanksi lain yang dapat membuat pelaku prostitusi ini jera. Sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggannya salah satunya adalah sanksi sosial.
"Saya rasa sanksi sosial ini sudah berat ya, apalagi untuk pejabat," ujarnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, sanksi sosial bisa menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan dan kehidupannya, apalagi bagi mereka yang selama ini selalu menjaga citra sebagai pejabat agamais dan sebagainya.
Sebelumnya, menurut pengakuan RA, mucikari artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan lalu, pengguna jasa yang ditawarkannya adalah kalangan atas, seperti pengusaha dan pejabat.
Hal itu masuk akal jika melihat tarif yang ditawarkan RA yang fantastis, yakni Rp 80 juta-200 juta, untuk pesanan short time.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.