Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Bocah AD Sudah Sering Tak Diberi Makan Orangtuanya

Kompas.com - 15/05/2015, 09:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebutkan, AD (8) mendapat perlakuan salah dari orangtuanya lebih dari sekali. Tindakan perlakuan salah dan penelantaran itu sudah terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Kemarin bukan yang pertama kali. Dari informasi yang kita dapat, ternyata sudah sering AD tidak boleh masuk ke rumah dan tidak dikasih makan," kata Erlinda, Kamis (14/5/2015) malam.

Hal ini mendukung keterangan salah satu tetangga yang bernama Agustini (47). Agustini menduga AD juga disiksa oleh orangtuanya, T (45) dan N (42). Bukan hanya terhadap AD, Agustini menduga empat saudara AD, yakni L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), juga mendapat siksaan.

Menurut Agustini, dugaan itu muncul saat mengetahui ada benjolan di kepala AD. Selain itu, saat AD berada di luar rumah, sempat terdengar suara jeritan anak-anak dari dalam rumah tersebut.

"Ada suara jeritan dari dalam rumah. Tetapi, waktu itu, si AD lagi diamankan oleh warga, berarti tinggal empat saudaranya kan," ujar Agustini.

Secara terpisah, T dan N membantah telah menyiksa anak-anaknya. T mengaku dia memang pernah memukul AD, tetapi itu karena anak laki-laki satu-satunya tersebut telah berbuat salah dengan merusak barang berharga miliknya.

"Ya, paling saya menempeleng kepalanya. Dia habis ngerusak handphone saya yang baru beli. Tapi, menempelengnya enggak keras-keras," kata T.

T menuding tetangga di sekitar rumahnya menyebarkan fitnah. Menurut dia, AD merupakan anak yang pintar dan cerdas. AD pun diberi kebebasan selama di sana, tetapi tetap berada di dalam pengawasan orangtua.

"Kita kasih kunci rumah ke dia, jadi bebas mau keluar-masuk kapan saja. Anaknya pintar gitu kok, anak laki satu-satunya, ngapain saya kasarin? Kan nanti dia yang dapat warisan," ujar T.

T dan N menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 1 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis kemarin. Pihak KPAI sudah melaporkan T dan N ke polisi dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com