JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji menyetujui peraturan yang ditentukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal kriteria siswa penerima Kartu Jakarta Pintar.
Siswa perokok dan memiliki handphone mahal tidak boleh mendapat KJP sebab menandakan mereka mampu.
"Itu enggak layak itu, saya enggak suka. Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat itu khusus untuk orang susah. Jadi tidak layak kalau orang mampu mendapatkan kartu itu," ujar pria yang akrab disapa Ongen ini di gedung DPRD DKI, Jumat (15/5/2015).
Ongen mengatakan, justru seharusnya siswa maupun orangtua dari kalangan mampu membantu mensubsidi siswa tak mampu.
Bukan justru menikmati fasilitas subsidi pendidikan dari pemerintah melalui Kartu Jakarta Pintar. [Baca: Ahok: Siswa Punya HP Mahal dan Merokok Dipastikan Tak Dapat KJP]
Dia juga mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI yang memperketat syarat penerimaan KJP. Fasilitas KJP bagi siswa mampu yang selama ini diberikan dapat dialihkan untuk siswa yang tidak mampu.
Untuk diketahui, jumlah pemohon KJP yang tercatat saat ini sebanyak 479.198 siswa, dengan rincian 133.486 siswa di Jakarta Timur, 104.062 siswa di Jakarta Barat, 96.290 di Jakarta Utara, 87.319 siswa di Jakarta Selatan, 54.314 siswa di Jakarta Pusat dan 3.727 siswa di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan peserta didik yang merokok maupun memiliki handphone (HP) tidak akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, KJP hanya berlaku bagi siswa-siswa kurang mampu.
Apabila memiliki HP dan mampu membeli rokok, berarti siswa-siswi itu berasal dari kalangan berkecukupan.
"Kami lebih perketat aturan. Anak yang merokok, pegang handphone mahal. Kalau merokok, dua bungkus sehari lagi, kan lucu," kata Basuki di Balai Kota.
Basuki menginginkan penerima jaminan pendidikan dari Pemprov DKI benar-benar tepat sasaran. Adapun besaran dana KJP yang akan dicairkan mencapai Rp 2,4 triliun dari sebelumnya sekitar Rp 3 triliun.
Anggaran KJP 2015 mengalami pemotongan sebesar Rp 600 miliar setelah ditemukan banyaknya penerima ganda maupun penerima yang tidak sesuai peruntukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.