"Kami sudah siapkan dokter spesialis kejiwaan. Sehingga bila dibutuhkan langsung bisa dites (kejiwaan T dan N)," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).
Ia menjelaskan, penentuan tes kejiwaan adalah wewenang penyidik kasus tersebut yang berasal dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya. Maka, ia tidak mengetahui kapan tes tersebut dibutuhkan.
"Sampai saat ini belum ada permintaan. Namun, kapanpun penyidik membutuhkannya kami sudah siapkan," kata dia. [Baca: Bocah Telantar di Cibubur Diduga Dapat Panutan Tak Senonoh dari Orangtua]
Ia mengatakan, tes kejiwaan akan terdiri dari wawancara dan tes psikologis yang terdiri dari ratusan pertanyaan.
Tes tersebut cukup akurat untuk menentukan kesehatan jiwa mereka. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, polisi masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Heru menyebut perlu keterangan ahli yang menyatakan kondisi kejiwaan T dan N. Sehingga nanti bisa dibuktikan secara ilmiah dari pihak saksi ahli.
Selain pemeriksaan terhadap T dan N, polisi juga menunggu pemeriksaan terhadap kelima anak T dan N. Pemeriksaan ini guna memperlihatkan apakah ada bukti penelantaran terhadap mereka.
Sementara itu, T dan N sudah ditetapkan berstatus tersangka untuk kasus narkoba. Mereka terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan menyimpan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan alat isap atau bong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.