JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik 649 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/5) pagi. Mereka adalah pegawai negeri sipil yang mendapat promosi, rotasi, dan mutasi untuk jabatan administrator dan pengawas.
Basuki berharap tak ada lagi alasan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk korupsi dan bermalas-malasan. Sebab, warga ibu kota Jakarta menaruh harapan tinggi. Pihaknya juga menaikkan tunjangan kinerja daerah hingga melebihi standar perusahaan swasta.
"Staf rendahan dengan kinerja pas-pasan saja bisa kantongi Rp 9 juta per bulan. Angka sebesar itu setara dengan gaji pegawai swasta sekelas manajer. Jadi, seharusnya tak ada alasan untuk tidak bekerja dengan baik," tuturnya.
Pada saat yang sama, Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencopot jabatan 57 pejabat eselon III dan IV. Mereka dinilai terbukti melanggar sumpah jabatan dan dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik.
Beberapa tuduhan yang dijadikan pertimbangan untuk mencopot jabatan adalah dugaan menerima suap, menggelembungkan nilai proyek, dan "bermain" dengan konsultan atau kontraktor.
Dalam sambutannya, Basuki meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI konsisten dengan isi sumpah jabatan. Dia mengulang ancamannya soal pencopotan jabatan dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil kepada pejabat yang terbukti korup, tidak amanah dengan uang rakyat, dan menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Dari 649 pejabat itu, sebanyak 196 orang mendapat promosi, 433 orang rotasi, dan 19 orang mutasi. Selain hasil seleksi oleh BKD, mereka dipilih berdasarkan rekomendasi atasan di satuan kerja perangkat daerah masing-masing, yakni para pejabat eselon II.
"Bisa jadi kami salah menempatkan orang. Namun, saya akan melihat kinerja mereka sampai beberapa bulan ke depan. Jika tetap tak menunjukkan kinerja yang baik, ganti saja," kata Basuki. (MUKHAMAD KURNIAWAN)
________________
Berita ini juga dapat dibaca di tautan ini: Gaji Staf Rendahan Sekelas Manajer Swasta, Tak Ada Alasan PNS DKI Korupsi