Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Beri Sanksi Operator JMT yang Mogok Operasi

Kompas.com - 01/06/2015, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta menjatuhkan sanksi terhadap operator Jakarta Mega Trans (JMT) atas kasus pemogokan operasional pada Senin (1/6/2015). Pemogokan disebabkan masalah internal di operator tersebut.

Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, pihaknya menerapkan aturan sanksi berat kepada operator untuk semua bus yang tidak beroperasi. "Selain tidak dibayar karena tidak beroperasi, juga kami kenakan denda 200 km per bus yang tidak beroperasi," kata Antonius, dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2015).

Menurut Antonius, pelayanan Transjakarta telah terganggu akibat pemogokan karena masalah internal di JMT. Pihaknya sudah mencoba mengatasi gangguan dengan merealokasi bantuan bus dari koridor lain, namun tetap saja layanan secara keseluruhan terganggu. Untuk itu, Antonius juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada JMT.

"Kami menegur keras manajemen JMT karena hal ini sangat melanggar kontrak dan hal ini merupakan masalah internal JMT yang berdampak kepada layanan kami untuk seluruh masyarakat pengguna Transjakarta," ujar Antonius.

JMT, lanjut dia, sudah berjanji membereskan masalah internalnya dan akan kembali beroperasi besok. Ke depannya, Antonius mengatakan akan menerapkan aturan dan sanksi yang lebih ketat terkait kegagalan operator dalam beroperasi agar ada efek jera yang lebih besar.

"Aturan dan sanksi yang sama ketatnya berlaku untuk kegagalan operasi karena kerusakan armada ataupun tidak terpenuhinya jumlah penyediaan armada," ujar Antonius.

Sebelumnya, para pramudi transjakarta yang melayani koridor 5 dan 7 dengan operator JMT melakukan mogok operasi, Senin (1/6/2015). Keputusan ini diambil para pramudi JMT karena menuntut peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com