"Benar laporan sudah dicabut, sekarang prosesnya sudah menuju SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Siswo ketika dihubungi, Jumat (3/7/2015).
Siswo mengatakan keputusan untuk menghentikan penyidikan perkara ini bukan dibuat oleh aparat kepolisian. Siswo mengatakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat kedua pihak mengenai kasus yang sedang ditangani polisi adalah boleh dilakukan.
Jika dalam kesepakatan tersebut salah satu pihak memutuskan untuk mencabut laporan polisi, maka harus diproses.
"Suratnya sudah ada tanda tangan RT RW dari kedua belah pihak, ya kita polisi engga bisa apa-apa. Ini bukan kemauan kita. Tapi sudah ada aturannya," ujar Siswo. Oleh karena itu, SB sebentar lagi akan kembali bebas.
Sebelumnya, WD yang berusia 12 tahun terpergok sedang melakukan hubungan suami istri dengan guru olahraganya SB di kamar mandi sekolah, di kawasan Bekasi Timur. WD dan SB dipergoki oleh teman-teman WD sendiri.
Hubungan tersebut telah dilakukan WD dan SB sebanyak empat kali. Kejadian pertama terjadi sekitar setahun yang lalu dengan paksaan. Setelah pencabulan pertama, SB mengingatkan WD bahwa setelah berhubungan suami istri, WD sudah berstatus pacar SB.
Awalnya terpaksa, hubungan antara guru dan murid itu pun menjadi memiliki dasar suka sama suka. Sebab, SB memiliki sikap yang perhatian kepada WD. Meski atas dasar suka sama suka, SB tetap dilaporkan ke polisi setelah kejadian tersebut diketahui warga.
Proses penangkapan SB pun penuh penjebakan. Setelah itu, SB pun ditahan dan diproses secara hukum. Akan tetapi, SB sebentar lagi akan bebas karena DE telah mencabut laporannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.