Hal itu terkait dengan sikap PNS di kantor tersebut yang kerap baru memulai aktivitasnya pada siang hari. "Saya baru tahu itu. Nanti saya akan beri teguran keras," kata pria yang baru menjabat per 3 Juli itu saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).
Irwandi menyatakan, BPSK merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan, tetapi pendanaannya dilakukan oleh Pemprov DKI.
Ia mengatakan, di dalam peraturan kepegawaian di mana pun sudah secara tegas dinyatakan bahwa kantor pemerintahan harus sudah memulai pelayanan sejak pagi hari. "Seharusnya tidak boleh seperti itu (masuk siang). Harus ikut aturan dong," ujar Irwandi.
Sebelumnya, kantor BPSK terlihat sepi pada Selasa pagi. Di tempat itu, tak ada satu pun pegawai negeri sipil yang seharusnya memberikan pelayanan. [Baca: PNS BPSK yang Digaji Pemprov DKI Baru Masuk Kerja Setelah Dzuhur]
Kantor BPSK berlokasi di gedung milik Dinas KUMKMP yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I Nomor 2, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Seorang petugas keamanan yang menolak namanya disebut mengatakan, pegawai BPSK baru masuk kerja setelah dzuhur. "Biasanya PNS-nya masuk selepas dzuhur, Mas. Ya, sekitar pukul 12.00-an," ungkap petugas sekuriti itu.
Kantor ini juga berbeda dalam hal cuti bersama Lebaran. Pemprov DKI menetapkan bahwa cuti bersama berlangsung dari 15-21 Juli, sedangkan BPSK menetapkan cuti pada 13 hingga 24 Juli 2015. [Baca: PNS BPSK Libur Lebaran 16 Hari, Kadis KUMKMP DKI "Shock"]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.