Wakil Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adriyanto mengatakan, proses pendataan tahap II siswa penerima dana KJP masih sama seperti tahap pertama, yakni berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan peninjauan langsung ke rumah siswa calon penerima.
"Kita menggunakan official data dari BPS yang terkait dengan pendapatan. Kemudian surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat," kata Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sopan menambahkan, proses kunjungan ke rumah-rumah siswa penerima KJP (visitasi) dilakukan untuk mengecek kembali apakah data yang ada sesuai dengan fakta di lapangan. Nantinya nama-nama siswa yang telah dinyatakan berhak menerima KJP akan diumumkan secara terbuka.
"Tujuan kita umumkan karena dulunya ada kasus siswa yang tidak mampu tidak dapat. Kalau diumumkan dia bisa tahu. Kalau memang tidak mampu tapi enggak dapat, bisa langsung melapor," ujar Sopan.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, siswa penerima data KJP pada semester I/2015 sebanyak 489.150 siswa. Jumlah tersebut terbagi dua, yaitu 59,67 persen atau sebanyak 291.900 siswa dari sekolah negeri dan 40,33 persen atau sebanyak 197.250 siswa sekolah swasta.
Selama semester I tahun 2015, dana KJP yang sudah dicairkan sejak 29 Mei 2015 telah terserap mencapai Rp 956 miliar. Jumlah itu mencapai sekitar 49,9 persen dari total anggaran dana KJP dalam APBD DKI 2015 sebesar Rp 1,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.