Namun, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, penurunan Propam tidak selalu ada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
"Propam gunanya untuk mengklarifikasi, mengintevigasi dan memeriksa," kata Iqbal di Jakarta, Senin (3/8/2015). [Baca: Propam Polda Investigasi Kasus Dugaan Salah Tangkap]
Setelah itu, kata Iqbal, jika ditemukan pelanggaran disiplin, polisi sudah memiliki aturan dan kode etik profesi di situ. Sehingga akan dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.
"Tentang Propam, ini sistem di kita. Jika ada hal-hal yang mencuat, ada hal-hal yang bernuansa pelanggaran dan lainnya, Propam turun belum tentu ada ada perbuatan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi di situ," kata Iqbal.
Dari hasil laporan awal Propam, Iqbal menambahkan bahwa penyidik Polres Jakarta Timur sudah melakukan sesuai tugasnya.
"Propam sudah menemukan yang sudah saya sampaikan. Penyidik sudah melakukan pemberkasan, BAP (berita acara pemeriksaan) sudah benar, selalu didampingi oleh kuasa hukum. Dalam berita acara tidak ada yang dibantah dan sebagainya," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.