JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur, terkait dugaan korupsi swakelola di tahun anggaran 2012-2013. Pada kasus ini, polisi memperkirakan sementara kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Kirasan Rp 15 miliar sampai Rp 16 miliar (kerugian negara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Tejo Yuwantoro, kepada wartawan, usai penggeledahan, Senin (10/8/2015).
Seperti diberitakan, enam penyidik Polres Metro Jakarta Timur mendadak menggeledah kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur pada Senin sekitar pukul 15.00. Penggeledahan disebut terkait kasus dugaan korupsi swakelola pada banyak proyek, di Sudin Bina Marga Jakarta Timur.
Penyidik membawa dua dus berisi dokumen dan mengambil softcopy data terkait kasus yang tengah diselidiki itu. Penyidik menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 18.00. Kasus dugaan korupsi ini tengah diselidiki Polres Jaktim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.