Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Minta Eza Gionino Direhabilitasi Narkoba

Kompas.com - 12/08/2015, 15:36 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis Eza Gionino mengajukan permintaan rehabilitasi narkoba ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Eza ditangkap saat memakai sabu di rumahnya beberapa waktu lalu. (Baca: Eza Gionino Ditangkap Saat Isap Sabu di Rumah)

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Agung Yudha Adhi Nugraha mengatakan, keluarga Eza telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke penyidik beberapa waktu lalu.

Saat ini surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Sudah diajukan, nantinya akan segera diproses ke BNK (Badan Narkotika Kota BNK Jakarta Selatan)," kata Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Keputusan Eza bisa menjalani rehabilitasi atau tidak, menurut Agung ada pada jaksa dan hakim. Sehingga kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak tersebut.

"Dari kami hanya penyelesaian berkas sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya itu keputusan jaksa dan hakim," kata Agung.

Meski telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi, tetapi pihak keluarga belum memberikan Eza kuasa hukum. Karena itu kepolisian akan terus mengiringi keluarga Eza sampai berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Selain menangkap pemain sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com