Yudi menyampaikan hal itu untuk menanggapi tudingan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali mempermasalahkan tak diserahkannya salinan LHP BPK kepada dirinya.
"Salinannya diserahkan kepada Sekretaris Daerah tertanda Bapak Saefullah pada 6 Juli. Diserahkan selesai acara. Pada saat itu kepala perwakilan BPK DKI yang menyerahkan," kata Yudi saat dihubungi, Rabu (19/8/2015).
Yudi mengakui, salinan diberikan terlebih dahulu ke DPRD. Sebab, hal itu mengacu pada nota kesepahaman yang dilakukan antara BPK dan DPRD pada tahun 2010, yang membahas mengenai tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Penyerahan LHP yang juga memang diatur oleh UU yang harus diserahkan terlebih dahulu kepada DPRD. Itu sudah jelas dan itu sudah biasa," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok kembali melontarkan kekecewaan karena tidak mendapatkan salinan LHP BPK. Ia menyarankan agar DPRD DKI membentuk kepanitiaan khusus untuk membahas prosedur penyerahan LHP dari BPK.
Dalam pansus itu, Ahok meminta DPRD untuk mencari tahu kenapa BPK memberikan buku LHP BPK kepada Sekretaris Daerah tanpa adanya surat kuasa dari dirinya. Ia pun bingung mengapa LHP diserahkan tidak saat digelarnya rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.